Siapa Saja Yang Bisa Mengerjakan Proyek Dana Desa
Lintas Ruang - Semenjak dana desa digelontor dengan dana yang cukup besar dan setelah disahkannya undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 maka saat itu Desa tidak lagi menjadi objek Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Desa sendiri sudah menjadi subjek dari pembangunan yang ada di desa itu sendiri sehingga kegiatan pembangunan yang ada di desa bisa lebih tepat sasaran dikarenakan kebutuhan pembangunan ditentukan sendiri oleh desa. Semua program kegiatan dana desa yang akan dikerjakan oleh desa sendiri seperti proyek pembangunan fisik yang ditetapkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Semua keuangan yang berputar di desa baik yang berupa pendapatan maupun belanja Desa disusun dan tercatat dalam APBDes begitu pula dengan penggunaan uang Desa harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan pemerintah sendiri telah mengatur tata cara pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa melalui peraturan menteri dalam negeri atau Permendagri No 20 tahun 2018 dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa yang berhak untuk memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa sehingga semua proyek kegiatan di desa merupakan wewenang dan tanggungjawab kepala desa.
Meskipun demikian kekuasaan yang dimiliki oleh Kepala Desa untuk mengelola keuangan desa tersebut bisa dilimpahkan kepada perangkat desa yakni kasih atau Kaur yang ditunjuk oleh Kepala Desa. Untuk pelaksana kegiatan anggaran dengan sekretaris desa untuk menjadi koordinator dari seluruh pelaksanaan kegiatan anggaran tersebut. Nah sekarang untuk menjawab pertanyaan tentang Siapakah yang berhak menjadi pelaksana proyek dosa maka jawabannya bisa dilihat kepada struktur organisasi dan tata kerja yang ada pada pemerintah Desa.
Pemerintah Indonesia sudah mengatur terkait hal tersebut secara detail dalam Permendagri nomor 84 tahun 2016 yang membagi tugas perangkat desa sesuai dengan tupoksinya masing-masing dalam Permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan proyek Desa menjadi tanggungjawab dari kepala seksi kesejahteraan penjelasan yang tertuang dalam pasal 9 ayat 2 yang berbunyi bahwa kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi dan pembangunan sarana prasarana perdesaan pembangunan bidang pendidikan kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya ekonomi politik lingkungan hidup pemberdayaan keluarga Pemuda Olahraga dan karang taruna dalam pelaksanaannya dilapangan.
Pemerintah desa dapat membentuk tim pelaksana kegiatan atau tim pengadaan barang dan jasa apabila kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh kasih atau Kaur. Anggota tim tersebut bisa terdiri dari perangkat desa Lembaga Kemasyarakatan desa atau masyarakat yang jumlah personilnya menyesuaikan dengan kebutuhan tim itu sendiri.
Posting Komentar untuk "Siapa Saja Yang Bisa Mengerjakan Proyek Dana Desa"